Jasa Pengurusan Penutupan Perusahaan adalah layanan jasa yang siap membantu Anda dalam melakukan pengurusan semua legalitas dan pencabutan perizinan yang berkaitan dengan Likuidasi/Penutupan perusahaan menjadi lebih mudah, akurat dan terpercaya. Dengan dibantu oleh layanan profesional di bidangnya, maka proses penutupan perusahaan akan jauh lebih mudah.
Bisnis adalah suatu aktivitas yang tidak selalu menghasilkan untung, namun juga bisa berpotensi memberikan kerugian. Saat kerugian itu terjadi dengan jangka waktu lama, bukan tak mungkin rasa nya kalau pada akhirnya bisnis tersebut harus rela tergerus dan gulung tikar. Jika sudah seperti ini, pemilik bisnis akan mengambil tindakan terakhir yakni mengurus penutupan perusahaannya lantaran tak dapat melanjutkan operasional kembali. Anyway penutupan perusahaan atau disebut lock-out, Hukum Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa hal ini adalah hak dasar dari setiap pengusaha. Hanya saja tidak lock-out sehingga tidak ada pembenaran apabila hal itu dilakukan oleh perusahaan dengan aksi balasan atas tuntutan normatif dari para pekerja.
Begitu pun dengan perusahaan yang melayani kebutuhan umum contohnya, pelayanan jaringan air bersih, rumah sakit, pusat pengendali telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, pengolahan migas hingga kereta api. Adapun faktor pemicu penutupannya perusahan adalah, sudah tidak ada minat atau semangat maupun niat dalam melanjutkan kegiatan bisnisnya yang sebelumnya merupakan suatu latar belakang pendirian dari perusahaan tersebut.
Pada kanal bisnis, tentu penutupan perusahaan akan selalu berhubungan pada kegiatan penutupan perusahaan sebagai bagian hukum atau disebut dengan likuidasi. Pada proses ini, pelaku bisnis atau pemilik perusahaan perlu melakukan pembayaran dari kewajiban kepada para kreditur dan membagikan aset pada pemilik saham. Di Indonesia sendiri proses dalam penutupan perusahaan sama dengan pendirian yang mana perlu melewati berbagai proses hukum dengan waktu pengerjaan yang cukup panjang. Hal ini karena telah diatur berdasarkan UU PT No. 40 tahun 2007 bagian 142 mengenai pengakhiran kegiatan, likuidasi hingga berakhirnya status perusahaan dari badan hukum.
Oleh maka dari itu, jika Anda ingin menutup perusahaan namun terhalang karena minimnya pengetahuan atau tidak punya banyak waktu, maka percayakan saja kepada ahlinya di Jasa Pengurusan Penutupan Perusahaan sebagai layanan profesional untuk memudahkan penutupan perusahaan Anda.
Walau pandemic telah berakhir namun masih sangat terasa dampaknya terhadap bisnis, dimana ada banyak orang atau pelaku bisnis yang mengambil tindakan untuk menonaktifkan hingga menutup perusahaan. Berbeda halnya dengan pendirian yang terasa begitu mudah, penutupan suatu perusahaan dimana saat pemilik memutuskan menutup perusahaanya ia membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang dari proses pendirian awal perusahaan.
Pada kanal operasional bisnis perusahaan, boleh jadi kemungkinan buruk seperti penutupan atau pembubaran perusahaan sudah jelas dapat terjadi kapan saja. Penutupan perusahaan juga tidak selalu merupakan hasil daripada kegagalan bisnis. Karena ada beberapa hal yang turut serta menjadi faktor pemicu terjadinya satu perusahaan mengalami penutupan. Hal-hal yang menjadi pemicu dari penutupan perusahaan adalah tercapainya sumber daya manusia yang kurang mumpuni dalam operasional perusahaan, pengelolaan manajemen yang kurang biak dan kondisi finansiall yang tdiak balance. Bahkan ada pula beberapa alasan terjadinya keputusan dalam menutup perusahaan diantaranya:
- Kegiatan Usaha yang Kurang Aktif
- Perubahan Hukum dan Peraturan
- Permintaan Pasar Menurun
- Meminimalisir Kerugian
- Perubahan Rencana Bisnis
Seperti halnya yang diketahui, guna melakukan pendirian perusahaan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan banyak pula perusahaan yang belum break even lantaran biaya operasional yang tidak sedikit, tergantung dari skala yang dilakukan Perusahaan tersebut. Dengan ini saat saat alasan-alasan diatas muncul menjadi pilihan bagi mereka pendiri perusahaan untuk menghentikan atau menutup perusahaan tersebut lantaran tidak ingin mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.
Jika dilihat secara garis hukum, sesuai dengan yang tertulis pada pasal 124 ayat 1 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), penutupan atau pembubaran perusahan bisa saja terjadi akibat adanya pemicu sebagai berikut:
- Jangka waktu berdiri yang telah ditetapkan pada anggaran dasar perusahaan sudah expired atau berakhir.
- Adanya suatu keputusan yang valid pada hasil keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang mensupport tindakan penutupan perusahaan.
- Berdasarkan keputusan dari pengadilan, lantaran setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk akta pendirian dan pengoprasian dari perusahaan yang telah non aktif dalam kurun waktu tiga tahun lamanya.
- Pencabutan izin usaha, terkhusus bagi perusahaan dengan lisensi tertentu.
- Adanya pencabutan izin usahha perusahaan yang menjadikan pihak perusahaan melakukan likuidasi berdasarkan adanya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan harta pailit perusahaan yang sudah dinyatakan pailit akan berada di kondisi insolvensi sebagaimana mestinya yang sudah di atur pada undang-undang Indonesia tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
Dalam melakukan penutupan suatu perusahaan juga tentu tidak bisa Anda lakukan sendiri dengan sembarang, mengingat Indonesia adalah negara yang berdiri diatas hukum, maka dari itu dalam proses pendirian atau penutupan perusahaan perlu diselesaikan secara hukum. Selain itu, ada juga syarat tertentu yang perlu dilengkapi oleh Anda dalam mengurus penutupan perusahaan, diantaranya:
- Lampiran dokumen asli dan fotocopy akta pendiri perusahaan dan SK Kemenkumham
- Lampiran dokumen asli dan fotocopy akta Perubahan Perusahaan (Apabila sempat melakukan perubahan perusahaan)
- Lampiran NPWP asli milik Perusahaan dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
- Foto copy KTP milik semua pendiri perusahaan
- Fotocopy NPWP pribadi dari pemilik pendiri perusahaan
- Lampiran bukti laporan pajak tahunan perusahaan
Nah, sampai sini sudah paham bukan seperti apa syarat dan bagaimana rumitnya untuk mengurus proses penutupan perusahaan? jika Anda mengalami kendala dalam pengurusan penutupan perusahaan atau bahkan tidak memiliki cukup waktu luang, tenang! Anda tidak perlu cemas, karena Warung Freelancer akan membantu Anda mengurus semuanya dalam layanan Jasa Pengurusan Penutupan Perusahaan.
Di Negara Indonesia aik pendirian maupun penutupan suatu perusahaan diwajibkan diselesaikan secara hukum. ada pula beberapa penyebab yang menjadikan perusahaan berhenti beroperasional adalah karena adanya RUPS dan Keputusan Pengadilan seperti yang telah di jabar kan diatas. Jika perusahaan Anda tidak berjalan dengan putaran rencana hingga akhirnya Anda lebih memilih untuk melakukan penutupan perusahaan Anda, tentu hal ini akan melewati beberapa proses yang dimulai dari pembuatan akta penutupan, pengumuman Koran, sampai dengan pencabutan NPWP hingga pencabutan Izin Usaha.
Ada banyak memang proses yang perlu dilalui dalam melakukan pengurusan penutupan perusahaan. Sehingga maka dari itu jika Anda rasa proses-proses tersebut tidak mudah dilakukan sendiri, ada baiknya jika Anda percayakan kepada ahlinya di Jasa Pengurusan Penutupan Perusahaan dari Warung Freelancer. Kenapa? alasannya adalah, karena Warung Freelancer merupakan digital agency yang berkecimpung dalam kapasitas hukum dan berkutat pada bidang konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang sudah berpengalaman dan berwawasan hingga telah sukses melayani lebih dari 10.000 klien dari seluruh Indonesia dalam kebutuhan perizinan usaha.
Lantas, masih dilemma antara menyelesaikan mengurusnya sendiri atau mempercayakan kepada ahlinya? Lebih baik percayakan kepada ahli di Warung Freelancer dimana sudah berpengalaman, kredibel dan tentunya lebih hemat waktu dan budget. Segera hubungi kontak layanan kami dan nikmati kenyamanan bekerjasama dengan team ahli dari Warung Freelancer.