Jasa Pengurusan Pembubaran Perusahan PT adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin mengurus pembubaran perusahaan. Layanan ini akan membantu Anda dalam mengurus proses pembubaran perusahaan PT yang Anda dirikan sampai tuntas. karena pada dasarnya penutupan perusahaan adalah suatu proses penghapus status hukum keberadaan perusahaan sebagai badan usaha.
Di era zaman berkembang seperti saat ini memang telah banyak masyarakat Indonesia yang melakukan pendirian usaha. Namun sejak masa pandemic melanda Indonesia sejak kala itu hingga saat ini menyebabkan beberapa kinerja dalam dunia usaha yang bergerak di lini apapun mengalami perubahan dan sangat disayangkan banyak diantaranya harus menyesuaikan kondisi dan kestabilan ekonomi usaha itu sendiri. Bahkan lebih dari itu tidak sedikit juga perseroan yang gulung tikar lantaran di picu pandemic, namun tidak sedikit juga perseroan baru yang justru mulai tumbuh pesat.
Pada dasarnya, memabngun suatu bisnis atau perusahaan, ada banyak hal yang perlu diperhatikan oleh kita sebagai calon pengusaha. Karena tidak hanya proses pembangunan perusahan saja yang harus diketahui, melainkan proses pembubaran perusahaan juga menjadi acuan penting untuk diketahui dan diperhatikan peraturannya. Pembubaran suatu perusahaan juga bukan hanya dipicu karena kegagalan suatu bisnis. Melainkan ada banyak sekali hal pemicu yang menjadi alasan dari pembubaran sebuah perusahaan diantaranya adalah, karena ingin mengubah bidang usaha ke bidang lain, tidak ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, karena adanya alasan ekonomis setelah mempertimbangkan keuntungan dan kerugian, serta ada juga alasan lain yaitu, karena sudah tidak ada aktivitas bisnis maupun perjanjian.
Dalam pembubaran perusahaan tentunya seperti di singgung di atas kalau ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diketahui. Karena selain mendirikan perusahaan, pembubaran perusahaan juga membutuhkan syarat-syarat dan prosedur yang harus dilalui. Maka dengan ini, jika Anda tidak ingin pusing dalam pengurusan pembubaran perusahaan atau tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya sendiri, sebaiknya gunakan layanan Jasa Pengurusan Pembubaran Perusahaan PT professional seperti Warung Freelancer.
Meski saat ini Indonesia telah mengalami pemulihan dari masa pandemi yang melanda beberapa tahun silam, namun dampak dari pandemi tersebut masih terasa begitu dahsyat bagi sebagian besar bidang usaha, salah satu diantaranya adalah Perseroan Terbatas atau PT. Dampak dari masa pandemic kala itu membuat sebagian besar pengusaha mengambil langkah tegas yakni pembubaran PT karena adanya alasan tertentu. Ada yang beralasan karena perusahaan mengalami pailit sehingga harus membubarkan PT hingga alasan lainnya.
Pembubaran atau penutupan perusahaan merupakan salah sebuah proses dalam penghapusan keberadaan status hukum perusahaan sebagaimana badan hukum. dengan melakukan pembubaran atau penutupan perusahaan ini pertanda telah berakhirnya seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan dalam badan hukum. Walau kendati demikian, perlu juga di ingat bahwasanya hilangnya status badan hukum perseroan baru bisa di akusi dna dinyatakan sah setelah selesai proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 142 ayat 1 UU PT)
Berdasarkan hukum yang berlaku, pemerintah telah mengatur semua pembubaran PT atau mengakhiri perusahan dengan aturan-aturan yang terkemas rapi pada Undang-Undang Dasar No. 40 tahun 2007 dalam Undang-Undang PT bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.
Ada pun penyebab berakhirnya status perusahaan dari badan hukum hingga likuidasi dan pengakhiran kegiatan dalam suatu perusahaan dipicu lantaran beberapa penyebab diantaranya:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Penetapan Pengadilan
- Harta Pailit Tidak Mencukupi Dalam Membayar Kewajiban Biaya Kepailitan
- Jangka Waktu Telah Berakhir
- Harta Pailit Berada Dalam Keadaan Insolvensi
- Dicabutnya Izin Usaha Perseorangan
Sebagai pelaku usaha atau pengusaha Anda dapat melakukan pengakhiran pada suatu usaha. Apabila perusahaan tidak lagi menguntungkan bisa jadi alasan terjadinya pembubaran PT.
Dalam proses pembubaran perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tentu tidak semudah awal saat mendirikan perusahaan PT. Karenanya dibutuhkan layanan Jasa Pengurusan Pembubaran Perusahaan PT. Karena terdapat berbagai kewajiban dari perusahaan dalam menyelesaikan setiap kewajibannya. Contohnya, kewajiban pada negara seperti membayar pajak, kewajiban karyawan dan kewajiban pada pihak ketiga. Saat terbesit dalam pikiran Anda untuk melakukan pembubaran perusahaan PT, seorang konsultan hukum perusahaan tersebut harus memahami seperti apa sejarah awal mula dari perusahan tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga harus melakukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dari pembubaran perusahaan tersebut. Salah satu diantaranya adalah sejarah perusahaan, tujuan perusahaan,, aset yang dimiliki dari perusahan tersebut dan kewajiban apa yang belum dipenuhi dari perusahaan tersebut. seorang konsultan hukum nantinya akan melakukan pemetaan dari setiap jawaban mengenai risiko yang kemungkinan akan terjadi kedepannya.
Likuidasi menjadi suatu proses penting dalam melakukan pembubaran perusahaan. Likuidasi sendiri merupakan suatu proses kliring dan penyelesaian aset dan kewajiban dari perusahaan yang dilakukan oleh likuidator dalam pembayaran hutang dari debitur kepada kreditur. Likuidasi ini juga dilakukan ketika hendak melakukan pembubaran perusahan PT dan setelah itu mencabut status badan hukumnya. Kewajiban dari likuidator sendiri ialah guna mengkonfirmasi kepada semua kreditor mengenai adanya pembubaran perusahaan dengan cara mengumumkan pembubaran pada surat kabar dan Berita dalam kurun waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung dari tanggal pembubaran perusahaan
Jika pemberitahuan pembubaran perusahaan tidak dilakukan sesuai peraturan UUD, maka pembubaran perusahaan tidak berlaku untuk pihak ketiga dan memicu terjadinya kehilangan status badan hukum hingga proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS maupun pengadilan. Kehilangan status badan hukum di suatu perusahaan baru diakui sampai dengan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban. Dari seluruh perusahaan yang sedang menjalani proses likuidasi juga perlu mencantumkan kata dalam likuidasi di setiap surat yang beredar pada perusahaan tersebut.
Untuk bisa melakukan pembubaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawah ini beberapa syarat dokumen yang perlu Anda persiapkan, antara lain meliputi:
- Akta pendirian sampai perubahan terakhir
- Fotocopy KTP kolega perseroan baik Pemegang Saham, Direktur dan Komisaris
- Fotocopy NPWP Pribadi Direktur Utama
- Surat keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir
- Notulen Acara RUPS
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keterangan Domisili
- Dokumen Pendukung Lainnya
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas selanjutnya perseroan terbatas tidak lagi dapat melakukan tindakan hukum apabila telah menjalani proses pembubaran Perusahaan PT, selama proses Likuidasi.
Nah, jadi sekarang mengerti bukan kalau proses dan prosedur pembubaran perusahaan tidaklah semudah saat pendiriannya. Dengan itu ada baiknya jika Anda ingin melakukan pembubaran perusahaan, lebih disarankan untuk menggunakan layanan jasa yang berkecimpung di badan hukum seperti Warung Freelancer, dimana konsultan hukum tersebut menyediakan Jasa Pengurusan Pembubaran Perusahaan PT Secara profesional dan terjamin.
Melalui layanan konsultan hukum tersebut, maka Anda tidak perlu pusing, repit bahkan buang waktu dan tenaga hanya untuk mengurus proses pembubaran perusahaan. Dengan layanan jasa terpercaya, Anda bisa memanfaatkan waktu luang untuk mengurus kepentingan lain. Selain itu dengan menggunakan layanan profesional seperti Warung Freelancer Anda akan hemat budget karena tarif untuk pelayanannya sangat ramah di kantong. Jadi, tunggu apa lagi segera konsultasikan kebutuhan dan masalah Anda kepada team ahli disini dan dapatkan kenyamanan serta kepuasan setelah bekerjasama dengan jasa profesional.